Grid.ID - Seharusnya pernikahan dilakukan oleh orang yang sudah dewasa.
Ini dikarenakan agar mereka sudah siap lahir dan batin untuk membina rumah tangga bersama.
Pernikahan sendiri sejatinya merupakan gerbang menuju kehidupan yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, ada batasan usia untuk menikah walaupun dalam praktiknya aturan ini sering kali dilanggar.
Seperti pernikahan yang melibatkan bocah laki-laki berusia 9 tahun dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun ini.
Sontak pernikahan ini akhirnya menjadi viral di media sosial dan dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo.
Akun tersebut mengunggah foto kolase bocah laki-laki dan perempuan yang tengah mengenakan baju pengantin mereka dan sedang berada di acara pernikahan mereka.
Dalam foto tersebut, diketahui bahwa acara pernikahan sendiri berlangsung pada 16 Desember 2018 silam.
Penulis | : | Aditya Eriza Fahmi |
Editor | : | Suar.id |