Grid.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) mengaji ulang perihal ganja yang sempat disebut termasuk dalam tanaman obat.
Kementan pada 3 Februari 2020 lalu mengeluarkan daftar mengenai tanaman komoditas binaan.
Ganja masuk dalam daftar tersebut. Daftar tanaman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian RI (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementan.
Keberadaan ganja dalam Kepmentan itu pun menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Terciduk Polisi, Anton J-Rocks Ungkap Penyesalan: Gue Ini Korban dari Penyalahgunaan Ganja..
Terkait hal tersebut, Tommy Nugraha selaku Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan mengatakan untuk sementara Kepmentan tersebut akan dicabut dan dikaji ulang.
Kementan akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
5 Minyak Aromaterapi yang Cocok untuk Mandi, Aromanya Menenangkan dan Membantu Meredakan Stres Usai Beraktivitas
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |