“WP mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari FD. Kami kemudian mencari FD,” sambung AKP Suwancono.
Setelah diusut lebih lanjut, FD akhirnya ditemukan polisi di wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Saat digeledah, FD kedapatan tengah mengantongi dua paket sabu-sabu seberat 0,52 gram dan 0,2 gram.
Kendati demikian, dua abdi negara ini dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam penjara paling ringan empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |