Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus pemilikan narkoba Vanessa Angel baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Sidang perdana tersebut beragendakan mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntun umum.
"Terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang dimiliki terdakwa," ujar JPU.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim bertanya pada Vanessa Angela apakah dirinya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas pembacaan dakwaan tersebut.
"Ada keberatan?" tanya Majelis Hakim dalam persidangan.
Vanessa pun tak mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan tersebut setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
"Sudah mendengar sudah mengerti, iya mau konsultasi dulu. Saya menyerahkan ke penasihat hukum," jawab Vanessa.
"Bagaimana penasihat hukum?" tanya majelis Hakim.
"Tidak ada mulia," jawab penasihat hukum.
Lanjut Studi S3 di Swiss, Nadia Vega Tak Takut Cowok Minder Buat Dekati Dirinya, Ini Alasannya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |