Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Vanessa Angel baru saja menjalani kasus kepemilikan narkotika jenis xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
JPU pun membacakan kronologi kejadian saat Vanessa Angel beserta sang suami, Bibi Ardiansyah dan manajernya diamankan di kediamannya, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020).
"Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara Terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat pada Senin, 16 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 WIB atau dalam satu waktu yang sama Maret 2020 di Permata Mediterania Kembangan Jakarta Barat," ujar JPU dalam persidangan,
"Terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax," sambungnya.
Dalam penggeledahan polisi menemukan 5 butir xanax dan 15 butir xanax di tempat yang berbeda.
Kedua bungkus xanax itu diakui milik ibu satu anak itu.
Baca Juga: Namanya Diseret dalam Kasus Penipuan, Irwansyah Mengaku Rugi
"Saksi Budi memperlihatkan bukti 15 butir Xanax tersebut dan memperlihatkan pada terdakwa untuk apa menyimpan Xanax. Kemudian dijawab terdakwa saya menyimpan xanax untuk pergunakan sendiri," ungkapnya.
Tak hanya itu dalam pembacaan dakwaan JPU, Vanessa Angel juga telah mengakui jika 20 butir xanax yang disimpannya untuk digunakan sendiri.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |