Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Vanessa Angel baru saja menjalani kasus kepemilikan narkotika jenis xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
JPU pun membacakan kronologi kejadian saat Vanessa Angel beserta sang suami, Bibi Ardiansyah dan manajernya diamankan di kediamannya, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020).
"Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara Terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat pada Senin, 16 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 WIB atau dalam satu waktu yang sama Maret 2020 di Permata Mediterania Kembangan Jakarta Barat," ujar JPU dalam persidangan,
"Terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax," sambungnya.
Dalam penggeledahan polisi menemukan 5 butir xanax dan 15 butir xanax di tempat yang berbeda.
Kedua bungkus xanax itu diakui milik ibu satu anak itu.
Baca Juga: Namanya Diseret dalam Kasus Penipuan, Irwansyah Mengaku Rugi
"Saksi Budi memperlihatkan bukti 15 butir Xanax tersebut dan memperlihatkan pada terdakwa untuk apa menyimpan Xanax. Kemudian dijawab terdakwa saya menyimpan xanax untuk pergunakan sendiri," ungkapnya.
Tak hanya itu dalam pembacaan dakwaan JPU, Vanessa Angel juga telah mengakui jika 20 butir xanax yang disimpannya untuk digunakan sendiri.
"Saksi Budi memperlihatkan bukti 15 butir Xanax tersebut dan memperlihatkan pada terdakwa untuk apa menyimpan Xanax. Kemudian dijawab terdakwa saya menyimpan xanax untuk pergunakan sendiri," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Baca Juga: Pepet Terus! Baru Juga Gagal Nikah, Jordi Onsu Langsung Dekati Cita Citata: Cinta Lama Belum Kelar!
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |