Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Vanessa Angel mengaku trauma saat menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Pasalnya beberapa waktu lalu Vanessa juga pernah menjalani sidang terkait kasus prostitusi.
"Ya gimana ya, trauma ajalah. Kan aku pernah ngalamin masalah hukum juga, terus ini ngalamin lagi kayak ya gimana ya, trauma aja dan jadi mungkin stres," ungkap Vanessa Angel saat Grid.ID temui.
Namun Vanessa mengaku tak permasalahkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan tadi.
"Kalau untuk masalah hukum sih kita serahin ke kuasa hukum aja. Karena kita kan takut salah ngomong kalau untuk masalah hukum," kata Vanessa.
Justru ia bersyukur, meski masih dalam rasa trauma tapi ia tak mendekam di penjara dan masih bisa berkumpul dengan anak dan sang suaminya, Bibi Ardiansyah.
"Tapi yang jelas, yang penting aku bisa sama suamiku, anakku aja. Itu aja sih yang paling penting," jelasnya.
Baca Juga: Setelah Mengaku sebagai Transgender, Oscar Lawalata Umumkan Nama Barunya
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |