Grid.ID - Indonesia, bukan menjadi salah satu negara yang menggugat China atas konflik di Natuna.
Sebab Indonesia tanpa basa-basi menentang klaim China, menegaskan bahwa Natuna legal milik Indonesia. Sehingga Beijing tak berhak ikut campur di atasnya.
Kendati demikian arogansi China atas Laut China Selatan tak pernah habis. Proposal pembangunan bahkan masih terus diajukan demi memperlancar agendanya.
Dikutip Sosok.ID dari The Interpreter, Senin (31/8/2020), “pembangunan bersama” jelas merupakan istilah yang salah ketika China tidak memiliki saham legal di wilayah Indonesia.
Indonesia telah lama memperjelas posisinya sebagai negara non-penggugat di Laut China Selatan, dengan menyatakan kepentingan utamanya dalam perselisihan tersebut adalah untuk menjaga perdamaian dan keamanan di wilayah tersebut dengan bertindak sebagai perantara yang jujur.
Namun hal ini tidak menghentikan China untuk berusaha menjerat Indonesia dalam visinya sendiri untuk Laut China Selatan.
China telah mengajukan beberapa proposal pembangunan bersama di Laut China Selatan sejak 2017, terutama ditujukan ke Filipina dan Vietnam. Tapi Indonesia juga jadi unggulan.
China mengusulkan pembentukan Spratly Resource Management Authority (SRMA), dengan keanggotaan tidak hanya dari negara penuntut yang bersengketa, yaitu Brunei, China, Malaysia, Vietnam, dan Filipina, tetapi juga Indonesia.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban