Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini tindak kekerasan dan penganiayaan dilakukan seorang pria terhadap kekasihnya.
Tak terima saat diputuskan sang kekasih, pria bernama Jusriadin alias Jeje (32) akhirnya diamankan polisi.
Membabi buta setelah mendengar kekasihnya pilih mengakhiri hubungan, warga di Jalan Belaka, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Melansir informasi dari TribunMakassar pada Senin (31/8/2020), Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim mengatakan Jeje telah menganiaya DW yang tak lain adalah kekasihnya.
Akibat hubungan asmaranya kandas, Jeje dikabarkan tak terima hingga nekat menganiaya DW.
"Jeje dan DW berstatus pacaran. Korban minta putus tapi cowoknya tidak mau, pelaku ini emosi dan melakukan penganiayaan," kata Halim, Senin (31/8/20).
Tak terima dengan perlakuan Jeje, DW akhirnya melaporkan mantan kekasihnya itu ke kantor polisi.
Cekcok berujung penganiayaan yang tengah berlangsung di sebuah hotel itu akhirnya diamankan oleh pihak berwajib.
"Pelaku diamankan di lokasi kejadian di salah satu hotel di Kelurahan Masale Kecamatan, Panakkukang," ucapnya.
Ya, pelaku Jeje diamankan di lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi pihak berwajib, Jeje telah mengakui perbuatannya.
Namun, sampai saat ini pelaku masih melanjutkan tindak pemeriksaan di Mapolsek Panakkukang guna menangani kasus lebih lanjut.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, kejadian serupa juga dialami DH (40).
Warga asal Gianyar, Bali itu mulanya menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial A, asal Jember, Jawa Timur.
Saat sang kekasih A (28) mempertegas hubungannya, DH mengaku tak dapat melanjutkan lantaran anaknya tak memberikan restu.
Tak terima hubungan yang telah dibina berakhir dengan putus, A justru mengamuk dan melepar pisau pengiris daging ke arah DH.
Akibat amukan sang A, DH kini kehilangan jari tengahnya.
Ya, lemparan pisau dari A telah melukai jari tangan DH hingga terputus.
Baca Juga: Aborsi Bayi Hasil Hubungan Gelapnya Bersama sang Kekasih, Pelajar di Jambi Alami Pendarahan Parah!
Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika membenarkan peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/8/2020) lalu itu.
Pelaku yang berhasil diamankan pada Jumat (28/8/2020) di daerah Ubud, Gianyar, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Pelaku A, kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak penganiayaan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Makassar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |