Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Anton J-rocks diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 18 Agustus 2020, satu hari selang perngatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Anton ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 1 toples ganja kering dan 1 plastik biji ganja, dengan total sisa yang disita kurang lebih 10 sampai 15 gram.
Baca Juga: Ingin Ajukan Rehabilitasi, Polisi Belum Terima Surat Permohonan Anton J-Rocks
Anton J-Rocks tidak sendiri, dia dicokok polisi bersama 3 orang kru band-nya.
Hingga saat ini Anton dan ketiga krunya masih menekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga: Terciduk Polisi, Anton J-Rocks Ungkap Penyesalan: Gue Ini Korban dari Penyalahgunaan Ganja..
Kepada Grid.ID Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Emerich Simangunsong mengatakan perkembangan kasus Anton J-Rocks alias ARK masih dalam tahap pemeriksaan barang bukti.
"Kita masih periksa, yang bersangkutan tetap pada pemeriksaannya."
Baca Juga: Istri Anton J-Rocks Sebut Suaminya Apes!
"Ya kita memang masih dalam proses penyelidikan segera mungkin, kita masih periksa barang bukti dan lain-lain," kata AKP Americh Simangunsong saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (1/9/2020).
Selanjutnya, terkait dugaan keikutsertaan personel dan kru lain, hal tersebut masih belum diproses.
Baca Juga: Kuasa Hukum Berharap Anton J-Rocks Bisa Direhabilitasi
AKP Emerich Simangunsong akan menjadwalkan.
"Terkait pemeriksaan rekan-rekan lainnya sedang kita jadwalkan waktunya," tandasnya.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |