Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan Anton J-Rocks alias ARK sebagai tersangka atas kasus narkoba.
Polisi resmi merilis Anton J-Rocks sebagai tersangka dan membeberkan barang bukti pada 22 Agustus 2020 lalu.
Pada saat rilis kasus narkoba Anton J-Rocks, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memelusuri apakah masih ada personel dan kru J-Rocks lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Namun hingga saat ini, menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pihaknya masih terus menyelidiki.
Tapi untuk saat ini belum ada nama baru yang muncul dalam kasus ini.
"Belum ada, sampai saat ini belum ada," kata AKP Emerich Simangunsong, kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Ingin Ajukan Rehabilitasi, Polisi Belum Terima Surat Permohonan Anton J-Rocks
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |