"Kemudian setelah dilakukan interogasi benar didapatkan informasi bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu."
Baca Juga: Disangka Beri Narkoba ke Vanessa Angel, Pengacara Abdul Malik Akhirnya Angkat Bicara!
"Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (4/9/2020).
Selanjutnya, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pemasok narkoba dan kemungkinan artis lain yang ikut terjerat.
Baca Juga: Polisi Belum Temukan Nama Baru di Band J-Rocks yang Tersangkut Kasus Narkoba
Tersangka JH dan kurir MY disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman untuk kedua tersangka adalah pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit RP 1 miliar dan paling banyak RP 10 miliar.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |