Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Eks drummer band BIP, Jaka Hidayat alias JH, diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada 2 September 2020.
Polisi menyita barang bukti satu klip plastik sabu dengan berat brutto 0.34 gram.
Saat itu, kurir narkoba MY sedang menunggu JH yang hendak mengambil pesanannya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Kasus Narkoba JH, Eks Drummer BIP
Polisi melihat ada gelagat yang mencurigakan dan segera melakukan penggeledahan.
Keduanya terbukti bersalah dah positif metamfetamin.
Saat pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Utara, JH mengaku bersalah dan mengungkapkan permintaan maafnya kepada masyarakat.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Kasus Narkoba JH, Eks Drummer BIP
"Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya," kata Jaka Hidayat di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Selain minta maaf, JH juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Dan saya tidak akan menggunakan lagi," singkatnya.
Awalnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Cuma Dihukum Penjara Segini dan Bayar Uang Rp 210 M
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |