Grid.ID - Sakit hati kepada orang lain bisa membuat seseorang gelap mata dan pikiran.
Hal itu pula yang membuat orang tersebut nekat berbuat nekat bahkan bisa lukai diri sendiri atau orang lain.
Semua itu demi balaskan sakit hati pada orang lain yang telah menyakitinya tersebut.
Seperti halnya wanita satu ini yang akhirnya harus berurusan dengan pengadilan sampai divonis 10 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah dirinya terbukti mengelem vaginanya sendiri.
Awalnya perempuan asal Spanyol tersebut melaporkan sang mantan pacar pada pihak berwajib.
Laporan tersebut atas dasar dirinya mengalami penculikan dan penganiayaan berat.
Salah satunya dengan mengelem alat vitalnya.