Grid.ID - Tenaga Kerja Wanita (TKW) sering menghadapi kondisi sulit dalam pekerjaan mereka.
Banyak berita bahwa ada TKW yang dituduh mencuri sampai diperkosa hingga terpaksa membunuh majikannya untuk membela dirinya.
Salah satunya seperti yang dialami oleh Parti Liyani, TKW yang bekerja di Singapura ini.
Mengutip Today Online, satu setengah tahun lalu, Parti didakwa mencuri harta seharga 34 ribu Dolar Singapura dari majikannya.
Tidak main-main, majikannya adalah ketua Grup Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.
Tahun lalu, hakim wilayah mendakwa Parti (46) bersalah atas 4 tuntutan pencurian.
Ia akan dipenjara 26 bulan atau sekitar 2 tahun lamanya.
Namun keputusan tersebut dicabut dan pada Jumat kemarin, Hakim Chan Seng Onn umumkan jika Parti tidak bersalah dan bebas dari tuntutan yang dituduhkan kepadanya.
Source | : | Today Online |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Intisari Online |