Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba.
Pihak kepolisian menangkap Reza Artamevia di sebuah restoran yang berlokasi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dalam sesi konferensi pers.
"Waktu kejadian Jumat kemarin September jam 16.00 WIB di salah satu restoran di jalan Jatinegara, Jakarta timur," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram.
"Barang bukti. Satu klip sabu2 0.78gram, ada dompet, ada alat isap (bong) dan korek api, berkaitan semuanya," lanjut Yusri Yunus.
Baca Juga: Positif Narkoba, Reza Artamevia Baca Selawat dan Minta Maaf Tapi Tak Sebut Kata Menyesal
Saat diamankan, Reza Artamevia baru melakukan transaksi pembelian sabu tersebut.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Reza Artamevia yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.
"Ada bong alat hisap dan korek api yang biasa digunakan," tutup Yusri Yunus terkait penangkapan Reza Artamevia.
Penangkapan Reza Artamevia berdasarkan laporan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Reza Artamevia sempat diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba yang melibatkan guru spiritualnya Gatot Brajamusti pada 2016.
Saat itu, Reza Artamevia berstatus saksi dan sempat menjalani rehabilitasi selama dua bulan.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Deshinta Nindya A |