Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Kasasi yang diajukan oleh Dipo Latief mengikuti kelanjutan perkara perceraiannya dengan Nikita Mirzani telah resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Tercatan dalam situs MA, amar putusan telah ditolak pada 13 Agustus lalu dengan nomor 478 K/AG/2020 atas pemohon Ahmad Dipoditiro bin Abdul Latif dan termohon Nikita Mirzani binti Mawardi.
Mengenai hal ini, pengacara Nikita, Fahmi Bachid pun mengonfirmasi.
"Menolak, ya kalau dengan menolak berarti secara hukum, putusan yang berlaku adalah putusan yang sebelumnya artinya putusan pengadilan agama yang menyatakan sah perkawinan dan seterusnya," kata Fahmi saat dihubungi awak media, Minggu (6/9/2020).
"Artinya secara hukum dinyatakan sah, putusannya, dinyatakan cerai antara Nikita dan Dipo Latief. Menyatakan sah pernikahan itu, dan pada diktum berikutnya menyatakan menceraikan Nikita mirzani dan Dipo," sambungnya.
Meskipun sudah jelas, Kuasa Hukum Nikita tersebut belum menerima salinan surat tersebut.
"Belum, itu baru pemberitahuan melalui website online, tapi nanti kalau kita sudah dapat pemberitahuan melalui pengadilan agama Jakarta Selatan, diberitahukan kepada saya atau Nikita, nanti kita minta salinan putusannya," tuturnya.
"Dengan dasar salinan putusannya itu kita minta itu amar-amar supaya dilaksanakan, misalnya biaya anak-anak, hukum ini dan seterusnya," ungkapnya.
Pada 18 Februari 2018 Nikita Mirzani menikah dengan Dipo Latief secara siri.
Di tahun yang sama, Nikita mengajukan gugatan isbat nikah dan cerai pada tanggal 16 juli meskipun pada bulan oktober perempuan berusia 34 tahun tersebut membatalkan gugatannya dan melayangkan kembali satu bulan kemudian.
Setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan terkait isbat nikah dan cerai, Dipo latief pun mengajukan kasasi. (*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |