Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Senin (7/9/2020) siang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa belum ada pengajuan permohonan dari pihak kuasa hukum maupun keluarga soal rehabilitasi narkoba yang sedang menimpa Artis Reza Artamevia.
Meski begitu, Yusri mempersilakan tersangka pengguna narkoba yang dikenakan pasal 217 UU Narkotika untuk mengajukan assesment agar direhabilitasi.
"Bisa saja, silakan saja. Itu kan hak, ada aturannya kalau mau ajukan asesmen. Nanti diajukan ke penyidik," kata Yusri.
"Dari penyidik akan digelarkan nanti. Kemudian dikondisikan dengan BNNP untuk dilakukan asesmen," jelasnya.
"Setelah itu nanti dari BNNP merekomendasi apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau bisa, ada tempat khususnya untuk rehabilitasi. Makanya nanti kita tunggu saja," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram serta alat isap dan korek api.
Baca Juga: Batal Berkunjung Hari ini, Anak-anak dan Pihak Keluarga Masih Belum Bisa Jenguk Reza Artamevia
Setelah mengamankan Reza Artamevia, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza Artamevia yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.
Sebelumnya pada 2016 lalu, Reza Artamevia dijadikan saksi dari kasus narkoba guru spiritualnya, Gatot Brajamusti.
Dari kasus tersebut, Reza Artamevia sempat menjalani rehabilitasi selama 2 bulan. (*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |