Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy menegaskan pihak kepolisian agar bisa menangkap pengedar narkoba yang memasok ganja ke Dwi Sasono.
Aris menyampaikan pesan tersebut saat proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Aris Marasabessy meminta pihak kepolisian agar perkara pemasok narkoba ke Dwi Sasono terus dikembangkan sehingga pelaku dapat ditemukan.
"Sesuai dengan tugas saudara, apa mereka melakukan pengembangan perkara?" tanya Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
"Melakukan pengembangan. Pengakuan Dwi dapat dari saudara 'Chan'," ujar Rama selaku saksi pertama dari pihak kepolisian yang menangkap Dwi Sasono.
Namun sayangnya, hingga saat ini 'Chan' masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Belum (ditemukan)," ucap Rama.
"Terkait pengembangan pengedarnya sampai sekarang masih terus dikembangkan," lanjut Andi Djumadi saksi kedua dari pihak kepolisian
Memang diakui oleh Dwi Sasono jika menggunakan ganja untuk diri sendiri dan yang memasok ganja ke dirinya adalah 'Chan' yang sekarang menjadi DPO.
"Pada saat pemeriksaan, menurut saksi barang yang diperoleh dari 'Chan' akan dikonsumsi sendiri, bukan untuk diedarkan," ucap Andi Djumadi.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |