Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Muhammad Firdaus selaku kuasa hukum Dwi Sasono merasa tidak diberatkan dengan apa yang disampaikan dua saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan polisi yang ikut serta menangkap Dwi Sasono.
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Sidang berjalan lancar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020) dengan menghadirkan saksi dari JPU.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah menjalankan sidang sebagai kita ketahui bersama bahwa hari ini sidang dengan agenda saksi dari JPU. Saksinya adalah pihak kepolisian yang menangkap klien kami," ujar Muhammad Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Dari dua saksi polisi yang didatangkan JPU, kuasa hukum Dwi Sasono tidak merasa dirugikan.
Hanya saja kuasa hukum menekankan agar pemasok ganja ke Dwi Sasono dikembangkan kasusnya agar segera tertangkap.
"Kami enggak ada keberatan, cuma kita tanya tadi yang pemasok yang disebut oleh saudara saksi sebagai Chan itu, kita tidak tahu perkembangannya bagaimana sudah ditangkap apa belum, itu aja sih," ujar Aris Marasabessy kuasa hukum kedua Dwi Sasono.
Apa yang disampaikan oleh saksi memang benar begitu adanya.
Pihak Dwi Sasono juga tidak menyangkal dengan apa yang disampaikan para saksi.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |