Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Pihak Vanessa Angel berharap mantan pengacaranya, Abdul Malik, hadir di sidang lanjutan yang akan digelar Senin (14/9/2020) mendatang.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, saat dijumpai usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel menjadi terdakwa atas kasus kepemilikan 20 butir pil xanax.
Lima dari 20 butir pil xanax itu disebut didapat dari Abdul Malik yang merupakan pengacara Vanessa Angel saat menghadapi kasus prostitusi online di Surabaya.
Namun Abdul Malik membantah telah memberikan 5 butir pil xanax kepada Vanessa Angel.
Menurut Abdul Malik, ia hanya pernah memberi dua pil xanax di tahun 2019 silam, itu pun setelah melihat resep dokter yang dimiliki Vanessa.
"Karena dia punya resep loh saat itu. Otomatis tadi dia punya obat yang sama dengan punya saya. Dia mau beli kan gak mungkin bisa gitu. Saya kasihlah dua butir. Dua butir loh," ujar Abdul Malik.
Atas keterangan tersebut, Arjana berharap Abdul Malik hadir sebagai saksi di persidangan yang dijadwalkan minggu depan.
"Mengenai itu kami harap pak Abdul Malik datang ke persidangan dulu, kita uji dalil masing-masing," ujar Arjana.
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |