Grid.ID - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan bantuan subsidi gaji pada tahun 2021 mendatang.
Subsidi gaji diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) selama 4 bulan di tahun 2020.
Besaran subsidi gaji yang diterima adalah Rp 600.000 per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna, Senin (6/9/2020).
Selain bantuan subsidi gaji, sejumlah program jaring pengaman sosial lain juga ikut diperpanjang tahun 2021.
Antara lain adalah bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil, kartu prakerja, dan bantuan sosial tunai.
Termasuk juga untuk program yang telah berjalan sebelum Covid-19.
Antara lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Intisari Online |