Grid.ID - Anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama, diduga melakukan tindakan penganiayaan.
Dio Alif Utama resmi dilaporkan oleh Deanni Ivanda atas dugaan tersebut.
Hal itu sudah dikonfirmasi oleh Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata.
"Jadi benar pada tanggal 8 Agustus 2020 saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP yang terjadi di Jalan Jamrud 5 No 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Ricky Pranata di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Dio Alif Utama dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya (ancaman penjara) 4 tahun," kata Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata saat ditemui di kantornya, Rabu (9/9/2020).
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |