Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik yang dijalani Vicky Prasetyo hari ini, Rabu (9/9/2020), menguak fakta baru.
Agenda sidang kali ini dihadirkan oleh saksi yaitu Istri Ketua RT, Nani Puspita.
Saat persidangan, Nani Puspita mengungkapkan fakta baru bahwa dirinya diminta menandatangani berkas BAP yang diminta oleh pihak kepolisian tanpa adanya tanya-jawab detail.
Di samping itu, beberapa kali Nani Puspita juga diminta menandatangani berkas BAP di rumahnya.
"Ditanyakan ke Bu RT, 'tanda tangan BAP di mana?'. 'Di kantor polisi satu kali,' sisanya ada pembantunya Angel yang mendatangi yang diperintahkan kepada Bu RT dan Pak RT untuk menandatangani berkas, tidak banyak satu bendel, tanda tangan di rumah."
"'Siapa yang meminta?', 'Yang meminta saudari Angel.' 'Melalui siapa?' 'Pembantunya.' 'Yakin pembantunya?' 'Iya pembantunya'."
"Nah, ternyata di dalam surat itu adalah BAP, saya juga tidak memahami apakah itu benar atau tidak," kata Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Hal mengejutkan adalah bebrapa isi berkas BAP yang sudah sampai ke persidangan berisi tulisan yang sebenarnya tak berasal dari pernyataan Nani Puspita.
"Bahkan Bu RT saat ditanya banyak keterangan yang tidak diterangkan oleh Bu RT tapi tertulis di BAP, ada 4 poin yang saya tanyakan banyak dari BAP," ungkap Ramdan Alamsyah.
Sering Lakukan Sesi Curhat dengan Betrand Peto, Sarwendah: Harus Cerita Biar Bunda Tahu
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |