Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pernah merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi nampaknya tak membuat pria berinisial AA merasa jera.
Pasalnya warga di Tanjung Balai ini justru melakukan tindak kejahatan lagi setelah mendapat kebebasan.
Ya, solah tak puas mendekam di lapas, AA akhirnya kembali diamankan oleh pihak berwajib.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Rabu (9/9/2020), Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, di Polsek Tanjung Balai Utara, kembali mengamankan tersangka.
AA alias AK dilaporkan dalam kasus pencurian di sebuah rumah di Jalan Bangsal PJKA, Lingkungan I, Kelurahan Mata Halasan, Tanjung Balai Utara pada Selasa (1/9/2020).
Terduga pelaku dikabarkan telah mencuri sebuah gitar dan satu unit televisi tak lama setelah mendapat kebebasan melalui program asimilasi.
Pelaku yang merupakan seorang residivis itu, akhirnya kembali diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/27/IX/2020/SU/Res T.Balai/Sek.Utara, tanggal 1 September 2020 lalu.
“Jadi pada hari Selasa, (1/9/2020, sekitar pukul 06.30 WIB, pelapor menerima telepon dari tetangganya yang mengatakan, rumahnya telah dibongkar maling,” ujarnya.
“Dari dalam rumah, pelaku mengambil 1 unit TV merek Polytron 35 inchi, 2 buah gitar, masing-masing merk Scorpion dan Yamaha,” imbuhnya.
Akhirnya, AA berhasil diamankan oleh pihak berwajib pada Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lebih lanjut, Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi pelaku saat berada di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Tanjung Balai Utara.
Setelah berhasil diamankan, AA rupanya tak melakukan tindak pencurian itu sendiri, melainkan bersama satu rekanya yang lain.
“Dari hasil interogasi, tersangka AA mengaku telah melakukan pencurian itu bersama temannya, EMG. Saat ini sedang dilakukan pengembangan pencarian terhadap EMG,” ungkapnya.
Melansir informasi dari TribunPontianak.com, napi residivis kembali diamankan juga terjadi di Tanjung Raya, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
Pria berinisial DS (36) kembali melakukan tindak pencurian setelah keluar dari penjara melalui program asimilasi.
Pelaku kembali diamankan setelah tertangkap basah mencuri sebuah ponsel iPhone 11 yang diketahui bernilai Rp 12,5 Juta pada Senin (13/4/2020).
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Iptu Asep mengatakan kronologi kejadian, Minggu (13/4/2020) sekitar pukul 03:00 WIB.
DS melakukan tindak pencurian saat korban tengah tertidur di rumahnya yang berada di Jalan Tanjung Raya 1 Gang Jiran No 03 Kel Dalam Bugis Kec Pontianak Timur.
(*)
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |