Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna dengan agenda penyampaian Pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).
Dari beberapa poin yang disampaikan, pihak Lucinta lagi-lagi menyampaikan bahwa sang penyanyi tersebut tidak sedang mengonsumsi obat-obatan terlarang saat ditangkap oleh aparat berwajib.
Argumennya pun diperkuat dengan hasil tes urine dari BNN yang terbukti negatif.
Baca Juga: Lucinta Luna Akui Pernah Konsumsi Ekstasi di Malaysia, Tapi..
"Hasil tes urine terdakwa yang dilakukan BNN negatif. Terdakwa tidak mengandung Fenetilamina, Metamfetamnina dan benzodiazephine," dari nota pembelaan pihak Lucinta yang didapatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (9/9/2020).
"Saat ditangkap, terdakwa tidak sedang mengkonsumsi ekstasi maupun riklona. Ekstasi yang ditemukan tidak dalam penguasaan terdakwa. Hal ini dibuktikan melalui saksi-saksi di persidangan."
"Terdakwa mengaku mengkonsumsi ekstasi di Malaysia pada November 2019 tidak ada relevansinya dengan kasus, setelahnya tidak pernah mengkonsumsi lagi," tertulis dalam keterangannya.
Pihak lucinta pun menyoroti inkonsistensi keterangan saksi polisi.
"Keterangan saksi Polisi Kanisius dan saksi Polisi Hery terdapat inkonsistensi terkait penemuan dua butir ekstasi. Terlihat dibuat-buat. Sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan."
"Saksi Polisi Ilham dan Saksi Polisi Sunardi hanya menemukan Riklona di lemari kamar terdakwa dan tidak menemukan secara langsung dua butir ekstasi di bak sampah."
Baca Juga: Sebelum Jalani Sidang, Lucinta Luna Menangis Terharu Saat Diberi Semangat oleh sang Kekasih
Pihak Lucinta pun menyapaikan, berdasarkan keterangan saksi, dosis penggunaan Riklona masih dalam keadaan wajar.
"Mengenai Riklona, pendapat saksi ahli dr Danardi Sosrosumi dalam persidangan telah menyatakan Riklona bukan obat ilegal."
"Penggunaan satu sampai lima butir sehari masih direkomendasikan. Terdakwa hanya konsumsi tiga butir selama satu minggu, sehingga masih dalam batas aman dan tidak berbahaya," tutup nota pembelaan pihak Lucinta.
Baca Juga: Selalu Kepikiran, Lucinta Luna Ingin Segera Dapat Vonis atas Kasusnya
Sebelumnya, sidang tuntutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Lucinta Luna telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Dalam tuntutan Majelis Hakim yang dibacakan JPU Asep Hasan, Lucinta Luna dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan merupakan tanaman, bagi diri sendiri dan juga menerima penyaluran psikotropika.
Atas tuntutan tersebut, Lucinta Luna yang mengikuti persidangan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lucinta Luna sendiri didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kemudian yang kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Adapun, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |