"Akhirnya kita mencari keberadaan pelaku dan korban, ditemukan di sebuah stasiun kota bekasi lalu dibawa ke Mapolres Bojonegoro," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, Topik Iskandar dijerat UU nomor 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebelumnya tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Kemudian juga dijerat UU 332 KUHP membawa kabur perempuan belum dewasa ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga dialami 3 bocah di Jakarta Timur.
Seorang guru ngaji berinisial FS (54) mencabuli 3 muridnya yang masih di bawah umur saat sedang mengajar di sebuah masjid.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian membenarkan dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).
Di Jalan Asem Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, sang marbot masjid mulanya mengajar tiga korban berinisial RNR(10), FA (9) dan SS (9).
Saat mengajar, marbot tersebut tiba-tiba menyentuh bagian tubuh korban dan meminta sang bocah untuk tidak memberitahu siapapun kejadian tersebut.
Arie mengatakan pelaku memegang bagian tubuh korban dengan alasan untuk melatih pernapasan saat mengaji.
"Agar pada saat membaca qori pernapasannya jadi panjang," jelas dia.
Atas kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Timur sudah mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan saat ini sedang dalam masa pemeriksaan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |