Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Reza Artamevia tidak lagi mendekam di tahanan Satuan Narkoba Polda Metro Jaya atas kepemilikan sabu.
Reza tetap menjalankan proses hukum di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat sembari melakukan rehabilitasi ketergantungan narkoba.
Reza saat ini masih terus menjalankan proses penyidikan.
Baca Juga: Reza Artamevia Direhabilitasi, Aaliyah Massaid Beri Dukungan untuk Sang Ibu
"Selama proses penyidikan ke depan, Tsk RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus melalui pesan singkat, Jumat (11/9/2020).
Reza Artamevia resmi menjadi penghuni Lido sejak tanggal 10 September 2020, kemarin.
"Penyerahan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido telah dilaksanakan pada hari Kamis, 10 September 2020," tandas Yusri Yunus.
Sekadar informasi, Reza Artamevia dicokok polisi di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu pada pukul 16.00 WIB.
Reza tertangkap tangan menyimpan satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram di dalam tasnya.
Baca Juga: Respon Dul Jaelani Soal Penangkapan Reza Artamevia karena Narkoba
Narkoba itu diduga baru saja dibeli Reza dari salah seorang pengedar seharga RP 1.2 juta.
Setelah penangkapan tersebut, Polisi melakukan pengembangan ke rumah Reza Artamevia di Cirendeu, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Keluarga Sudah Jenguk Reza Artamevia di Tahanan Polda Metro Jaya
Di rumah Reza, polisi kembali menemukan barang bukti satu paket alas isap atau bong.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |