Grid.ID - Jurnalis Liputan6.com, Cakrayuri Nuralam, menjadi korban doxing atau penyebaran informasi data pribadi di dunia maya.
Dalam siaran pers, Pimpinan Redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati, mengecam keras tindakan teror melalui doxing.
"Kerja-kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber."
"Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6.com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu," tulis keterangan pers yang diterima Grid.ID pada Sabtu, 12 September 2020.
Irna Gustiawati pun mengatakan wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers.
Menurutnya, menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya.
Dalam kasus ini, pelaku bukan saja mendoxing wartawan, tapi juga keluarga, menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun private yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto sang bayi.
"Karena itu kami akan menempuh jalur hukum untuk merespon tindakan ini."
"Karena doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis," tulis Irna Gustiawati, Pimpinan Redaksi Liputan6.com.
Baca Juga: Awas! 7 Kebiasaan Setelah Makan Ini Otomatis Bikin Gemuk, Nomor 5 Paling Sering Dilakukan
Dalam siaran pers, Irna Gustiawati juga menjelaskan bahwa Cakrayuri Nuralam mengunggah artikel Cek Fakta berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar", pada 10 September 2020.
Kemudian, serangan doxing pun mulai terjadi pada Jumat 11 September 2020, dengan skala massif
(*)
Penulis | : | Grid ID |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |