Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tewas setelah diamuk massa.
Mulanya, dua pelaku curanmor tertangkap basah melakukan tindak pencurian.
Berhasil digagalkan, dua curanmor itu akhirnya diamankan masyarakat.
Baca Juga: Polisi Ungkap Dalang di Balik Aksi Kriminal Curanmor Antar Negara, Tenyata Oknum Guru Berstatus ASN!
Namun satu pelaku lain, dikabarkan berontak dan melarikan diri setelah menodongkan senjata api.
Sementara pelaku berinisial YH (20) yang tertinggal justru menjadi bahan amukan massa.
Melansir dari Kompas.com pada Sabtu (12/9/2020), pelaku yang merupakan warga Lampung Timur itu tewas setelah dihajar massa.
Menurut warga, YH dan rekanya terpergok mencuri sepeda milik warga Lampung Tengah bernama Novianto.
Di Jalan Pulau Singkep, Sukarame, Bandar Lampung, YH dan rekanya melangsungkan aksi pencurian sekitar pukul 09.00 waktu setempat.
Irfan (23) selaku saksi mata menuturkan dua pelaku yang berhasil digagalkan aksinya itu langsung menyulut amarah warga.
Baca Juga: Kocak! Bawa Kabur Motor Orang, Pelaku Curanmor Ini Malah Jual Motor Curiannya ke Pemilik Aslinya
"Dua orang pelaku. Ketahuan sama warga, langsung dikepung," ujarnya.
Namun, rekan YH berhasil kabur usai menodongkan senjata api ke warga yang hendak mengepung.
"Satu pelaku tertinggal saat pelaku yang membawa senjata api kabur menggunakan sepeda motor," imbuh Azhari (37).
Menurut Azhari dan Irfan, korban yang tewas sebelumnya sempat dibawa ke rumah sakit.
Namun sayang, YH yang dibawa ke RS Bhayangkara tak dapat diselamatkan.
Melansir informasi dari WartakotaLive.com, informasi serupa juga dialami pencuri YS (29).
Baca Juga: Modus Baru Curanmor! Para Pelaku Pura-pura Jadi Driver Ojek Online dan Penumpangnya, Lihat Videonya
Pencuri berinisial YS dan rekannya MA (35) dihakimi warga setelah tertangkap mencuri motor Yamaha NMax pada Minggu (17/5/2020) malam.
Kapolsek Serpong, AKP Supriyanto membenarkan bahwa peristiwa penangkapan kedua pelaku terjadi pada pukul 20.30 WIB.
"Kami yang mendapatkan laporan langsung mengamankan kedua pelaku dan bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan medis," ucapnya.
Baca Juga: Nekat, Pelaku Curanmor Ini Lakukan Operasi Wajah dan Jadi Ladyboy Hanya Demi Ini
Pelaku yang berhasil diselamatkan polisi akhirnya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |