Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Tindak perampokan brutal baru-baru ini telah memakan korban jiwa.
Parahnya lagi, pelaku tindak kriminal ini merupakan seorang remaja yang masih berstatus sebagai pelajar.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru akhirnya turun tangan melacak dang mengusut pelaku.
Melansir informasi dari TribunPekanbaru pada Sabtu (12/9/2020), korban bernama Sumiyati dilaporkan terhempas ke jalan hingga meninggal dunia.
Peristiwa penjambretan brutal ini terkuak, setelah suami korban bernama Dedy yang merupakan purnawirawan TNI melaporkan pada pihak berwajib, Sabtu (29/8/2020).
Mulanya, Dedy mendapat informasi apabila istrinya telah menjadi korban perampokan dan dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau.
Namun sayang, sesampainya di rumah sakit, Deddy mendapati istrinya dalam kondisi tak bernyawa.
Korban dikabarkan terluka parah setelah menjadi korban jambret di Jalan Pattimura, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Tak terima, lantas Deddy melaporkan kejadian yang menimpa istrinya ke Polsek Lima Puluh, Polresta Pekanbaru.
Dari serangkain penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
Pada Selasa (8/9/2020) petugas menemukan MA alias Rian (17) tengah bersantai di sebuah kamar hotel Citismart di Jalan Gatot Subroto.
Pelaku berhasil diamankan di hotel Citismart kamar nomor 229, bersama rekan tersangka MI alias Iqbal.
Saat diamankan Rian mengaku melakukan tindak kriminal itu bersama rekannya Abay, yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Sementara Iqbal juga diamankan lantaran menjadi komplotan dalam tindak perampokan tersebut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam, menjelaskan bahwa terduga pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 Jo Pasal 53 KUHP.
Melansir informasi dari Kompas.com, tindak perampokan juga terjadi di daerah Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan, kawanan perampok ini mengelabui korbannya dengan modus berpura-pura menjual ponsel pada korbannya.
"Berawal dari saksi Yusuf Riadi melihat postingan penawaran penjualan handphone melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun 'BANG R' yang menjual barang berupa handphone," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Diimingi 50 Juta, Tiga Remaja SMA Nekat Merampok Toko Emas
Mulanya ponsel tersebut dijual dengan murah yakni Rp 950 ribu dengan sistem COD.
Kemudian pelaku mengelabuhi korban dengan salah satu barang yang pura-pura tertinggal.
Dengan demikian, korban diajak dan diminta mengikutinya.
Hingga akhirnya korban dan pelaku kemudian dihadang oleh empat kawanan perampok lain yang sudah direncanakan penjual.
"Akhirnya, korban merelakan dompet, helm, dan sepeda motornya kepada pelaku dan korban menemui saksi untuk meminta tolong warga sekitar tetapi tidak ada yang mendengarkan dan membantu korban," ucap Budi.
Modus perampokan dengan menjual barang elektronik ini akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan pada pihak berwajib.
(*)
Bikin Syok, Nadia Vega Ungkap Sudah Lama Cerai dari Suami Bulenya: Penginnya Seumur Hidup, tapi...
Source | : | Kompas.com,Tribunpekanbaru |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |