Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ruben Onsu seharusnya sudah mengganti logo Geprek Bensu.
Lantaran Mahkamah Agung sudah memenangkan PT Ayam Geprek Benny Sujono atas gugatan nama usaha oleh Ruben Onsu.
Melalui Eddie Kusuma selaku pengacara Benny Sujono menyampaikan bahwa pihaknya santai jika Ruben Onsu masih menggunakan logo lamanya.
Namun Eddie juga mengatakan bahwa pengadilan juga memberikan masa tenggang kedua untuk Ruben Onsu segera mengganti logo.
"Teguran keduanya tanggal 15 September besok dari pengadilan," kata Eddie kepada Grid.ID, Sabtu (12/9/2020).
Lebih lanjut, pengacara dari pihak restoran I Am Geprek Bensu ini juga menyampaikan risiko yang akan dihadapi Bensu.
Baca Juga: Ruben Onsu VS PT Ayam Benny Sujono, Suami Sarwendah Kalah Lagi Soal Desain Industri Kemasan Makanan
"Ini umpamanya, misalnya rumah setelah keputusan keluar berarti ada kekuatan hukum tetap, kalau dia tidak pindah bagaimana? Kita paksa kan?" ucapnya.
"Nah kalau kasus ini gimana? Ya kira-kira seperti itu. Tindak paksa oleh Satpol PP atau polisi. Tapi saya tidak menjelaskan itu, tapi saya memberikan analogi saja," pungkasnya.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |