Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Lari dari tanggung jawab dan enggan mempertangungjawabkan perbuatan bejatnya, seorang pemuda nekat melakukan tindak pembunuhan sadis.
Bahkan pria berinisial FI (27) nekat membunuh wanita yang dicintainya EH (23) menggunakan racun tikus.
Warga Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten itu, nekat membunuh sang kekasih lantaran tak mau bertanggung jawab usai menghamili korban.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Minggu (13/9/2020), FI nekat mencampurkan racun tikus ke dalam minuman bersoda milik pacarnya.
Tindakan nekat yang dilakukan FI ini diakui setelah mendengar janda satu anak yang dipacarinya itu hamil.
Akhirnya, pelaku pun berpura-pura mengajak sang kekasih pergi ke Pantai Cibeureum, Cinangka, Serang untuk melancarkan akal bulusnya.
Sesampainya di pantai, FI langsung mencampurkan racun tikus yang telah dipersiapkan untuk menghabisi sang kekasih.
Korban yang telah menelan minuman tak lama kemudian mengalami mual dan muntah-muntah.
Parahnya lagi, FI yang mengetahui sang kekasih mulai bereaksi dengan racun tikus tersebut justru menyeretnya ke pantai.
Dengan maksud menenggelamkan, akhirnya tindak pembunuhan yang dilakukan FI dipergoki oleh warga sekitar.
Dalam kondisi lemas, warga langsung melarikan korban ke RSUD Cilegon.
Namun sayang, akibat efek racun tikus, EH dikabarkan meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit.
Sementara pelaku diamankan warga dan diserahkan pada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, kejadian pada Jumat (11/9/2020) berawal dari FI yang meminta agar EH menggugurkan anak yang dikandungnya.
EH yang mengaku dan meminta pertanggungjawaban, akhirnya membuat FI nekat melakukan aksi pembunuhan sadis itu.
Baca Juga: Dihadapkan dengan Insiden Rizky Febian yang Menghamili Anak Orang, Jawaban Sule Tak Terduga
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.
"Tersangka pacar korban, korban hamil, dan korban dibunuh menggunakan racun tikus," kata Maryadi.
"Barang bukti yang kita amankan botol aqua, botol Sprite isi racun tikus akan diperiksa kandungannya," tandasnya.
Melansir informasi dari TribunTimur.com, tindak pembunuhan sadis serupa juga terjadi di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Pelaku bernama Restu Basri (22) nekat menghabisi sang kekasih Irmayanti setelah sang korban meminta pertanggungjawaban usai dihamili pelaku.
Kasus pembunuhan yang telah terjadi beberapa waktu lalu kini telah menetapkan vonis untuk tersangka.
Pelaku asal Lingkungan Pappota, Kecamatan Banggae Timur, Majene itu, dijatuhi divonis hukuman 12 tahun penjara.
Dalam putusannya bernomor perkara 94/Pid.B/2020/PN Pol, divonis per tanggal 29 Juli 2020.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribuntimur.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |