Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pedangdut Lia Ladysta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini.
Melalui unggahan instagram akun gosip, terlihat ketetapan surat Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Metro Jaya, Minggu (13/9/2020)
Berdasarkan surat tersebut, Lia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal.
Baca Juga: Sudah Berusia 20 Tahun, Dul Jaelani Masih Kesulitan Potong Kuku hingga Bersihkan Kuping Sendiri
"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,'' bunyi surat keterangan tersebut.
Ketetapan Lia sebagai status tersangka tercantum sejak 7 Agustus 2020.
Unggahan foto ketetapan Lia sebagai status tersangka pun menuai komentar dari netizen.
Netizen juga mengimbau agar untuk berhati-hati dalam berkomentar.
"Bagus sih, biar punya mulut tuh dijaga. Pelajaran buat siapapun," tulis komentar akun @nainaroeslan.
"Pelajaran buat siapapun, jaga lisan dan jarimu. Karena sekarang sudah ada UU ITE. Jadilah fans yang smart," timpal @ajeng_s_wildj.
"Buah dari mulut lemes, makanya kalo ngomong jangan asal," tulis komentar @rhienasetiawan. (*)
Source | : | |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |