Grid.ID - Jebolan Indonesia Idol 2012, Ayla Zumella ternyata bukan saja dilaporkan kasus penipuan investasi, tapi juga pemerasan.
Polisi pun menjerat bekas jebolan Indonesia Idol 2012 Ayla Zumella dengan pasal berlapis terkait dugaan keterlibatan dalam penipuan arisan online bermodus investasi hingga ratusan juta.
Kapolsek Percutseituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengungkap bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun bui atau penjara.
"Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subs 372 KUHPidana," tuturnya, Jumat (11/9/2020), melansir dari Tribun Medan.
Ricky juga menyebutkan pihaknya masih mendalami terkait kemungkinan adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan tersangka.
Ayla Zumella dilaporkan membernya yang mengalami kerugian hingga Rp 120 juta ke Polsek Percutseituan.
Ricky mengatakan, saat ini Alya ditahan dan masih didalami keterangannya.
"Benar, yang bersangkutan sudah diamankan."
Bersambung ke halaman selanjutnya
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Ervananto Ekadilla |
Editor | : | Suar.id |