Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada Senin, (14/9/2020).
PSBB ketat ini diterapkan mulai Senin (14/9/2020) hingga 2 minggu ke depan.
Hal itu diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Minggu (13/9/2020) siang.
"Pesan paling penting PSBB tetap berada di rumah, kecuali mendesak dan esensial," ujar Anies Baswedan dalam Breaking News Kompas TV.
Dalam pemberlakuan PSBB, Anies mengatakan isolasi mandiri di rumah tinggal untuk pasien Covid-19 tidak berlaku lagi.
"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ungkap Anies Baswedan.
Isolasi mandiri tidak diizinkan lagi, hal itu demi mencegah terjadinya penyebaran virus corona di klaster-klaster perumahan.
Selain itu menurutnya, semua warga belum paham betul dengan protokol kesehatan.
Sehingga keluarga pasien covid-19 pun bisa berpotensi ikut terpapar.
Baca Juga: Jakarta PSBB Kembali, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang
"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari, karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah sudah terjadi," katanya lagi.
Oleh karena itu, jika ada pasien yang positif covid-19 menolak dirawat di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah, akan langsung dijemput oleh petugas atau aparat penegak hukum.
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tegasnya. (*)
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |