Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Beberapa hari yang lalu, Warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, dibuat geger dengan penemuan makam baru.
Merasa tak ada warga yang meninggal, akhirnya masyarakat mencoba membongkar gundukan tanah misterius tersebut.
Makam yang tiba-tiba muncul itu semakin membuat warga geger lantaran kondisi jenazah di dalamnya.
Setelah digali, tampak jenazah bocah perempuan yang masih lengkap dengan bajunya, dengan kondisi jasad mulai terurai.
Melansir dari Kompas.com, sebelumnya Kapolsek Cijaku, AKP Zaenudin membenarkan adanya informasi yang menghebohkan warga pada Sabtu (12/9/2020) lalu.
Kini melansir informasi lebih lanjut pada Senin (14/5/2020), Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap misteri kematian sang bocah malang.
Di TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, jenazah sang bocah dinyatakan sebagai korban pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan pelaku pembunuhan merupakan kedua orang tua sang bocah.
"Alhamdulillah pada malam tadi sudah diamankan, diduga kedua pelaku tersebut, inisial IS dan LH," jelas David di Polres Lebak, Rangkasbitung, Minggu (13/9/2020).
Usut punya usut, sang bocah dianiaya kedua orang tuanya hingga tewas.
Lantaran panik anaknya tak lagi mengembuskan napas, pelaku langsung menyembunyikan korban dan menguburnya diam-diam.
"Mereka menganiaya korban ini sehingga mengakibatkan meninggal dunia TKP di kontrakannya di Jakarta. Karena panik dan dia merasa aman polisi tidak mengetahui, maka dia menguburkan di wilayah Cijaku," terang David.
Diketahui, jasad sang bocah telah dikuburkan sejak 26 Agustus 2020 lalu.
Setelah dua minggu, akhirnya tindak keji IS dan Lh terhadap anaknya terbongkar dengan rasa penasaran warga yang menemukan gundukan makam secara tiba-tiba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejamnya itu, kini pelaku telah diamankan polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan dijerat Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Melansir informasi dari Tribunnews.com, seorang bocah ditemukan tewas dalam kondisi yang mengenaskan juga terjadi di Bima, NTT.
Kamis (14/5/2020) lalu, seorang bocah dikabarkan tewas tergantung di sebuah kamar kos.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, rupanya sang bocah merupakan korban tindak pelecehan seksual.
Kapolres Bima Kota, AKPB Haryo Tejo Wicaksono SIK mengatakan bahwa korban telah dianiaya dan diperkosa oleh seseorang.
Bocah malang itu disebutkan telah menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria berinisial PA (37) warga asal Ruteng, Manggarai, NTT.
Korban merupakan anak pertama dari pasangan M (30) dan IS (27).
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |