Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus pelecehan seksual dan pencabulan anak di bawah umur berhasil ditindak peradilan.
Oknum pendeta yang dikabarkan telah melakukan tindak pencabulan dan pelecehan seksual, kini terancam hukum pidana 10 tahun.
Ya, tak hanya hukum penjara, namun sang pendeta juga dibebani denda senilai Rp 100 juta.
Kasus pencabulan yang dilakukan oknum bernama Hanny Layantara itu, dikabarkan telah masuk persidangan yang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Melansir informasi dari Surya.co.id pada Selasa (15/9/2020), sidang pertama yang berlangsung pada Senin (14/9/2020) itu, dikabarkan berjalan dengan lancar meskipun secara virtual.
Jaksa penuntut Umum (JPU), resmi membacakan tuntutan yang dijatuhkan pada Hanny Layantara yang merupakan terduga pelaku tindak pencabulan.
Tersangka didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sementara itu, juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu mengaku bersyukur dengan putusan dan tuntutan tersebut.
Sambil Nangis, Riyuka Bunga Mendadak Singgung Kematian Jelang Akhir Tahun 2024, sang Selebgram Banjir Dukungan
Source | : | SURYA.co.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |