Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jenita Janet mencium aroma tidak jujur dari mantan suaminya, Alif Hedi Nurmaulid, dalam materi gugatan harta gana-gini di Pengadilan Agama Kota Bekasi, Jawa Barat.
Jenita Jenet menyebutkan sudah memberikan uang sejumlah Rp 1.1 miliar di luar enam aset yang digugat oleh Alif Hedi Nurmaulid.
"Klien kami telah memberikan beberapa terkait dengan harta gana-gini tapi di luar daripada enam aset tersebut."
"Itu totalnya Rp 1.1 miliar dan itu tentunya akan kami perhitungkan kita sampai ke majelis hakim bahwa," kata Kuasa Hukum Jenita, Rangga B Rikuser, di Pengadilan Agama Kota Bekasi, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Sidang Gugatan Kasus Harta Gono Gini Jenita Janet dan Mantan Suami Kembali Berlangsung di PA Bekasi!
Alif mengklaim, uang Rp 1.1 miliar itu merupakan upah dari bekerja menjadi manager Jenita Janet.
Sementara itu, pihak Jenita Janet menuduh Alif sudah menjual salah satu aset dan hasil penjualan aset tersebut telah dinikmati sendiri.
"Sebetulnya ada sesuatu ketidakjujuran yang dilakukan saudara Alif terkait gugatan tersebut karena dari tahun 2017 sampai 2019 ada beberapa aset dari harta gana-gini tersebut yang telah dijual Alif dan telah dinikmati oleh saudara Alif tapi tidak di masukan ke gugatan," lanjutnya.
Dengan tegas, pihak Jenita Janet tidak sepakat dengan keterangan Alif.
"Iya, jelas klien kami artinya tidak menyetujui setelah tegas apa yang dia sampaikan saudara Alif melalui kuasa hukumnya," tandasnya.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |