Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lia Ladysta dan akun YouTube Eminews sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini.
Rencananya, pihak kepolisian akan memeriksa tersangka pada tanggal 22 September 2020.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum akun YouTube Eminews mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga: Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini, Lia Ladysta Syok
"Betul diperiksa. Datang kita nanti," kata Minola Sebayang saat dihubungi awak media melalui telepon, Selasa (15/9/2020).
Minola masih belum mau menjelaskan lebih lanjut soal status tersangka yang ditetapkan pada Lia dan Eminews.
Sang kuasa hukum lebih memilih untuk menjelaskannya saat sidang pra peradilan.
"Nanti aja lah pas kita sidang pra peradilan atau sidang perkara pokoknya," ucap Minola Sebayang.
Sebelumnya, pedangdut Lia Ladysta terkejut usai ditetapkan menjadi terasangka atas kasus pencemaran nama baik Syahrini.
Menurut kuasa hukum, Lia kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta Nindya A |