Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dikabarkan bahwa Vicky Prasetyo akan menjadi tahanan kota.
Hal tersebut ditanggapi oleh Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo.
Ramdan Alamsyah menyebut bahwa Majelis Hakim sempat meminta persyaratan, jika mereka mengharapkan Vicky Prasetyo mendapatkan penangguhan penahanan.
"Pada saat sidang terakhir, yang kemarin, bukan minggu ini, kami dan Jaksa dipanggil di hadapan Majelis Hakim," kata Ramdan saat ditemui Grid.ID, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
"Masih terbuka sidang untuk umum dipertanyakan kepada kami dari Majelis Hakim bahwa 'apakah tim kuasa hukum tetap mengajukan proses penangguhan', kami katakan 'yah betul yang mulia' dia jawab 'oke kalo seperti itu tolong dibuatkan surat jaminan dari pada keluarganya," sambungnya.
Ramdan mengatakan bahwa awalnya adik Vicky Prasetyo dan dirinya yang menjaminkan kliennya untuk menjadi tahanan kota.
Namun Majelis Hakim meminta orangtua Vicky yang menjadi penjaminnya.
Baca Juga: Kontrak 10 Tahun dengan SidusHQ Berakhir, Kim Yoo Jung Diincar Gabung Agensi Park Seo Joon!
Sehingga rencananya, Vicky akan mendapatkan penangguhan penahanan besok.
"Sekali lagi mohon doanya dari pada masyarakat dan tentunya bagi para suami-suami yang menunggu bagaimana kepastian hukum Vicky mudah-mudahan Allah memberikan jalan yang terbaik," pungkasnya.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |