Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan bahwa telah memenuhi syarat untuk jadikan kliennya tahanan kota.
Namun Vicky Prasetyo belum mendapatkan izin keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sebab bagian administrasi belum menerima berkas penangguhan penahanan Vicky Prasetyo.
"Karena prosesnya kebetulan dari pihak adminitrasi ini sudah tutup dari jam 1 (siang)," kata Ramdan saat ditemui Grid.ID, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020)?
"Sedangkan kita jam 1 belum selesai sidang," sambungnya.
Kendati demikian, Ramdan mengaku optimis bahwa kliennya akan segera keluar tahanan.
"InsyaAllah keyakinan kami, niat baik kami mudah-mudahan hakim ada nurani karena kami telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta. Sekali lagi mohon doa restu," pungkasnya. (*)
Masih Ingat Ira Swara? Suaminya Kini Alih Profesi dari Arsitek Jadi Tukang Ojek Online Usai Keluarganya Kesulitan Ekonomi
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |