Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Tim kuasa hukum Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo yakin bahwa kliennya akan mendapatkan penangguhan penahanan lantaran tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Kan tidak menghilangkan alat bukti karena alat bukti sudah diuji di pengadilan," kata Ramdan saat ditemui Grid.ID, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Hal lain yang menjadi alasan utama pihaknya ialah Vicky ialah tulang punggung keluarga.
Sebab anggota keluarga Vicky Prasetyo menemui masalah ekonomi selama pandemi covid-19.
"Yang paling penting (Vicky) tulang punggung, selama ini (jalani) sidang, (ekonomi) terhambat," jelas Ramdan.
"Kebijaksanaan hakim untuk penangguhan bisa membantu keluarganya," lanjutnya.
Menurutnya perilaku baik Vicky selama sidang membuat Majelis Hakim memberikan kebijaksanaan.
"Selama jalani persidangan klien kami kooperatif, kami pun sebagai kuasa hukum mengikuti proses persidangan tidak dengan mengada-ngada," pungkasnya. (*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |