Grid.ID - Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menuntut terdakwa NN dengan pidana lima bulan kurungan.
NN merupakan pihak yang digerebek polisi dan Anggota DPR RI, Andre Rosiade pada Januari 2020 lalu.
Jaksa menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan kesatu dan menjatuhkan pidana penjara terhadap NN selama lima bulan dikurangi masa tahanan," ujar JPU Kejati Sumbar Dewi Permata dalam persidangan, melansir dari Antara, Selasa (15/9/2020).
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang meringankan tuntutan karena terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta belum pernah dihukum.
Sementara, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tersebut telah meresahkan masyarakat.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi Cs, mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Majelis hakim yang diketuai Reza Himawan, beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni, memberikan waktu selama dua hari bagi pihak terdakwa menyiapkan pembelaannya.
Bersambung ke halaman selanjutnya