Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Komedian sekaligus presenter Farid Aja mengaku sedih dan kecewa, usai sahabatnya, Reza Bukan bebas penjara pada 18 Agustus lalu.
Pasalnya, kabar bebas sahabat karibnya itu tak diberitahu langsung oleh Reza sendiri.
"Dia tidak ada menghubungi saya atau istri saya," kata Farid dikutip Grid.ID dalam tayangan program Brownis, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Satu Bulan Reza Bukan Bebas dari Penjara, Farid Aja Sedih Tak Dikabari: Dia Enggak Ada Hubungi Saya
Bahkan, ia tahu kabar bebasnya Reza saat sahabatnya itu berkolaborasi dengan beberapa Youtuber.
"Kata temen gitu," kata Farid.
Menurutnya, terakhir kali bertemu dengan Reza, saat sahabatnya itu ditahan lantaran terjerat kasus narkoba.
"Iya pas kejadian itu," ucap Farid.
Hingga satu bulan Reza bebas penjara pun, Farid belum berkomunikasi kembali dengan sahabatnya.
Farid juga mengaku tak memilki kontak Reza yang aktif.
"Aku nggak tahu no teleponnya kan setelah itu gak aktif, aku hubungin istrinya sudah berpisah, aku bingung kontak siapa," ujarnya.
Kendati demikian, tak dipungkiri Farid Aja mengaku sangat merindukan sahabatnya itu.
Apalagi Reza Bukan sudah menjadi patnernya selama 20 tahun berkarier.
"Kangen ada, kadang gue nge-joke sendiri. Gue kan joke biasanya kalo ada Reza langsung dimakan nih. Gue kan sahabatan hampir 20 tahun, jadi sesuatu yang hilang gitu," ujarnya.
Diketahui Reza sempat dipenjara lantaran terkait kasus narkoba.
Reza ditangkap di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, pada awal Juli 2018 lalu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Gelar Sayembara Nikah Gratis Bagi Siapapun, Intip Persyaratannya!
Dalam penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti narkoba berupa 3 paket sabu dalam bungkusan kecil yang masing-masing memiliki berat 0,19 gram dan juga 0,39 gram, serta barang bukti lain berupa bong (alat penghisap sabu) dan korek.
Reza Bukan sendiri sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Vonis yang diterima Reza ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6,5 tahun penjara.
Reza bebas dan mendapatkan keringanan dengan melalui program asimilasi virus corona atau COVID-19. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |