Grid.ID - Pedangdut Lia Ladysta (36) kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik karena laporan yang dilayangkan Syahrini.
Dalam kasus ini, Syahrini melaporkan Lia Ladysta dan EN ke Polda Metro Jaya karena dinilai menyebarkan fitnah.
Lia Ladysta menyebarkan kabar bahwa istri Reino Barack itu memiliki kedekatan dengan pengusaha ternama asal Kalimantan yang dipanggil 'pak haji'.
Polda Metro Jaya membenarkan penetapan status tersangka pada Lia Ladysta.
"Sesuai dengan laporan, salah seorang inisialnya S, pengacaranya, pada bulan Maret yang lalu."
"Dua terlapor yakni LL dan EN sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika ditemui Warta Kota di kantornya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).
Yusri mengatakan bahwa penyidik kepolisian tidak asal menetapkan Lia Ladysta dan NN sebagai tersangka, tanpa melalui beberapa tahap.
Bersambung ke halaman selanjutnya
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya