Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Buronan tersangka kasus korupsi baru-baru ini akhirnya berhasil diamankan.
Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mengaku berhasil mengamankan tersangka, Samson Fareddy Hasibuan.
Tersangka kasus korupsi tersebut telah diamankan pihak berwajib pada Kamis (17/9/2020) kemarin.
Melansir informasi dari Tribunnews.com pada Jumat (18/9/2020), Samson Fareddy selama ini diketahui telah menjadi buronan sejak 12 tahun silam.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan penangkapan tersangka berlangsung tidak mudah.
Pasalnya tersangka selama ini bersembunyi di tepi hutan di areal perkebunan sawit di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.
Giat operasi pencarian diakui bermula dari pengamatan di tempat tinggal tersangka pada Selasa (14/9/2020).
Namun, tersangka Samson Fareddy sudah tidak lagi berada di lokasi tersebut.
"Tim juga mencari di tempat-tempat lain yang kemungkinan disinggahi oleh tersangka, antara lain di kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Yayasan Alwasliyah di kantor Bupati Padang Lawas tempat istrinya bekerja," jelas Hari dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Menurut Hari, tim gabungan berhasil menangkap buronan berdasarkan aktivitas kontak ponsel tersangka dan istrinya.
"Tim mencoba untuk mendeteksi keberadaan tersangka dan diketahui sedang berada jauh dari tim tabur atau kurang lebih 25 km dari Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas."
"Tetapi belum dapat ditentukan titik lokasi yang pasti karena tersangka selalu berpindah-pindah," jelasnya.
Setelah terus melakukan pelacakan, penyidik menemukan titik koordinat atau lokasi terakhir dari sang buronan.
Tersangka dikabarkan tidak lagi berpindah-pindah dan diduga beristirahat di lokasi tersebut.
Akhirnya pada Kamis (17/9/2020), tim kejaksaan dan kepolisian mendatangi titik lokasi yang diketahui cukup jauh.
"Tim tabur dan kejaksaan berangkat mendekati titik lokasi tersangka, namun ternyata keberadaan tersangka ada di areal kebun sawit di tepi hutan."
"Karena jalan atau medannya sangat sulit hingga kemudian diputuskan harus menggunakan kendaraan roda dua," ungkapnya.
Setelah berhasil mencapai titik koordinat tersebut, para penyidik disebutkan berhasil mengamankan Samson Fareddy saat hendak mandi.
"Diketahui tersangka berada di sebuah gubuk atau pondok dan ketika tersangka akan mandi, tim tabur langsung menangkap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan berjalan aman dan kondusif," bebernya.
Kini pihak tersangka telah diamankan dan diserahkan pada Jaksa Penyidik dan Jaksa Negeri Nias guna proses lebih lanjut.
Sebagimana diketahui, Samson Fareddy Hasibuan adalah tersangka dalam tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan type 36 sebanyak 58 unit.
Di Desa Tulumbaho, Gido, Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD pada tahun 2006 silam.
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 454.476.400.
Melansir informasi dari Kompas.com, tersangka kasus korupsi yang sempat menjadi buronan juga berhasil diamankan.
Ahmad Fauzi Zamaroni, tersangka kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jawa Timur berhasil diamankan setelah 10 tahun menjadi buronan.
Tersangka diamankan pada Selasa (11/8/2020) bulan lalu, dibantu tim Kejaksaan Negeri Jember.
“Dia DPO Kejari Surabaya perkara P2SEM tahun 2009-2010,” jelas Kasi intel Kejari Jember Agus Budiarto kepada Kompas.com, via telepon Rabu (12/8/2020).
Tersangka yang berhasil diamankan, kini dikenai hukuman Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ahmad Fauzi Zamaroni mendapat hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 415.000.000.
Sebelum diamankan, Ahmad Fauzi selalu berpindah tempat. Mulai dari Jakarta, Surabaya dan lainnya, sebelum ditangkap di rumahnya.
Setelah tertangkap, Ahmad Fauzi kini telah dibawa ke kantor Kejari Jember dan mendekam di Lapas kelas II A Jember untuk menjalani pidana.
(*)
Kim Sae Ron Meninggal Dunia di Hari Ulang Tahun Kim Soo Hyun, Agensi Langsung Kirim Pesan Duka
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |