Atas kejadian tersebut, AN sendiri terancam pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara.
Melansir dari kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Krajan Kulon, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.
Hardi (24) nekat membunuh rekannya Syaifullah (57) hanya karena masalah sepele.
Mengaku diganggu korban saat sedang tidur, Hardi langsung naik pitam dan membunuh rekanya.
Kepada polisi, Hardi mengaku naik pitam lantaran korban menyoroti wajahnya dengan sinar flash saat sedang tertidur.
"Saya emosi, lalu kepala korban saya pukul pakai batu sebanyak tiga kali," kata Hardi, di depan petugas, Senin (24/2/2020).
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardhana mengamankan pelaku dengan Pasal 338 KUHP ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Tribun Newsmaker,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |