Selain itu, pelaku juga menolak mengembalikan barang-barang yang telah dicuri dari orang tuanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, S mengakui bahwa anaknya nekat mencuri seluruh uang dan menjual barang-barang untuk membayar utang dan membeli narkoba.
"Uang itu digunakan tersangka untuk membeli narkoba dan membayar utang ke temannya," katanya.
Mengetahui hal tersebut, polisi akhirnya melakukan pencarian dan memburu pelaku.
Pelaku yang berstatus pengangguran itu akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian dengan sebuah penyamaran.
Menurut Masnoni, polisi melakukan penelusuran dengan berpura-pura hendak menukar barang yang dicuri pelaku dengan barang yang ditawarkan polisi.
Setelah berhasil diamankan, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Melansir informasi dari Tribunnews.com, tindak pencurian juga dilakukan seorang pembantu terhadap majikanya.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |