Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Nama pengacara Vanessa Angel dalam kasus penyebaran konten asusila di Surabaya, Abdul Malik, sempat disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Vanessa Angel.
Dalam sidang tersebut, dikatakan Abdul Malik memberikan lima butir obat psikotropika jenis pil xanax.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Malik membantah sudah memberikan istri Bibi Ardiansyah itu lima butir pil xanax.
"Bukan punya saya," kata Abdul Malik saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2020).
Abdul sendiri tak menyangkal bahwa dirinya memberikan Vanessa pil tersebut pada tahun lalu.
Akan tetapi dirinya hanya memberikan dua dan langsung diteguk salah satunya oleh Vanessa.
Baca Juga: Masih Sering Alami Gangguan Mental, Suami Larang Vanessa Angel Konsumsi Xanax
"Saya cuma kasih 2 diminum 1. Mungkin xanaxnya lagi hamil, beranak mungkin. Jadi saya mau klarifikasi," tegasnya.
Sudah menjalani BAP, Abdul berani bersumpah bahwa dirinya tak memberikan lima pil xanax tersebut.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |